Minggu, 12 Juni 2016

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 tahun 2008 : Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
“Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”
Keempat tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.
Sistem dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

    Kegiatan Pengendalian

Kegiatan pengendalian membantu memastikan apakah arahan pimpinan instansi pemerintah dilaksanakan atau tidak. Kegiatan pengendalian ini harus efisien dan seefektif mungkin dalam pencapaian tujuan organisasi. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
·         Kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
·         Kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
·         Kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
·         Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
·         Prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
·         Kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

4.      Informasi dan Komunikasi

Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan instansi Pemerintah dan pihak lain yang telah ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Komunikasi atas informasi wajib diselenggarakan secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
·         Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
·         Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

5.      Pemantauan Pengendalian Intern

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Kelemahan dalam sistem tersebut adalah tata kelola dan birokrasi pengndalian internal Pemerintah yang tumpang tindih. Lembaga-lembaga tersebut terkesan terlalu banyak dan tidak jelas batas kewenangannya sehingga menyebabkan tidak efisiensi serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengawasannya.
Kelebihannya adanya pembagian job deskripsi masing-masing lembaga pengawasan internal pemerintah yang jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar