Pengertian Sistem Pengendalian Intern
menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
“Proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”
Keempat tujuan tersebut di atas tidak
perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi
pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu
tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat
mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.
Sistem dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian membantu memastikan
apakah arahan pimpinan instansi pemerintah dilaksanakan atau tidak. Kegiatan
pengendalian ini harus efisien dan seefektif mungkin dalam pencapaian tujuan
organisasi. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan
pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
· Kegiatan
pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
· Kegiatan
pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
· Kegiatan
pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
· Kebijakan
dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
· Prosedur
yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara
tertulis; dan
· Kegiatan
pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut
masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
4. Informasi
dan Komunikasi
Informasi harus dicatat dan dilaporkan
kepada pimpinan instansi Pemerintah dan pihak lain yang telah ditentukan.
Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu
sehingga memungkinkan pimpinan instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian
dan tanggung jawabnya. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi,
mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Komunikasi atas informasi wajib
diselenggarakan secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif
pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
· Menyediakan
dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
· Mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Pengendalian Intern
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian
Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan
tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Kelemahan dalam sistem tersebut adalah
tata kelola dan birokrasi pengndalian internal Pemerintah yang tumpang tindih.
Lembaga-lembaga tersebut terkesan terlalu banyak dan tidak jelas batas
kewenangannya sehingga menyebabkan tidak efisiensi serta berpotensi terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam pengawasannya.
Kelebihannya adanya pembagian job
deskripsi masing-masing lembaga pengawasan internal pemerintah yang jelas.